SISTEMATIKA LAYANAN KONSULTASI PERPUSTAKAAN DI STEMBAKA PUSTAKA
Tujuan dan ruang lingkup layanan konsultasi
- Membantu siswa, guru, dan tenaga kependidikan dalam mencari informasi
- Mendukung kegiatan pembelajaran dan proyek keahlian
- Mengembangkan literasi informasi di lingkungan sekolah
Dasar hukum
- UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan adalah hukum yang mengatur sistem penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menjadikan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat, pelestarian kekayaan budaya, dan sumber informasi. Undang-undang ini mengatur tentang hak, kewajiban, dan kewenangan, standar nasional perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan, tenaga perpustakaan, serta pendanaan dan kerjasama)
- Permendikbud terkait standar perpustakaan sekolah (Peraturan yang mengatur standar perpustakaan sekolah antara lain Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah, serta Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah. Peraturan terbaru dari Perpusnas menjadi pedoman utama untuk standar perpustakaan sekolah)
- Kebijakan sekolah atau visi–misi perpustakaan
Sasaran pengguna
- Siswa SMK (kelas X–XII)
- Guru mata pelajaran
- Guru produktif/kejuruan
- Tenaga kependidikan
- Komunitas sekolah terkait kegiatan penelitian kecil, PKL, dan proyek P5
Jenis layanan konsultasi
- Konsultasi pencarian informasi (cara menemukan buku, ebook, dan lain-lain)
- Konsultasi penelusuran referensi (bantuan membuat daftar pustaka)
- Konsultasi literasi informasi
- Konsultasi penelitian siswa (Dukungan pengerjaan laporan PKL, tugas akhir, makalah, atau proyek kejuruan)
- Konsultasi layanan teknologi perpustakaan (Cara menggunakan OPAC, repositori digital, dan aplikasi perpustakaan)
- Konsultasi pengembangan bahan ajar guru(Referensi untuk modul ajar, perangkat pembelajaran, dan materi kejuruan)
Sarana dan prasarana pendukung
- Ruang konsultasi
- Komputer/laptop
- Akses internet
- OPAC atau Slims
- Koleksi referensi cetak dan digital